Anak Buah Anggoro Ikut Susun Surat DPR ke Menkeu
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami mengaku pernah mendapat perintah dari Yusuf Erwin Faishal selaku ketua di Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 kepada Putranefo Alexander Prayugo yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Masaro Radiokom. Kesimpulan rapat itu adalah hasil pembahasan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Komisi IV DPR.
Keterangan itu disampaikan Tri saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5). Putranefo merupakan anak buah Anggoro.
"Saya diperintah Pak Yusuf Erwin untuk berikan hasil kesimpulan rapat tentang SKRT ke Putranefo. Kedua, diperintahkan membuat surat lanjutan dari hasil kesimpulan rapat," kata Tri.
Tri mengaku pernah bertemu dengan Putranefo ketika membuatkan surat ke menteri keuangan. Bahkan pihak Masaro pernah membuat draft surat ke menkeu.
"Seingat saya ketemu Putranefo saat membuatkan surat ke menkeu, tapi diubah karena kita hanya boleh buat surat lanjutan ke pimpinan DPR," ujar Tri.
Saat ditanya tentang alasan Masaro terlibat dalam menyusun draft surat, Tri mengaku tidak mengetahuinya. "Saya kurang tahu juga karena saya tidak pernah tanya draft dari siapa," ucapnya.
Hakim Ketua Nani Indrawati lantas menanyakan soal mekanisme pembuatan surat di DPR. "Apakah bisa pihak luar minta dibuatkan surat?" tanya hakim.
"Sebetulnya tidak bisa. Tapi karena waktu itu cuma konspe dan diperintah Yusuf diberikan saja konsepnya dan belum ditandatangan," jawab Tri.