Anak Buah Anies Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat, duh Memalukan

Sementara itu, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
Petugas PPHP tersebut akhirnya menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13,6 miliar berdasarkan laporan akuntan independen," tutur Ashari.
Perbuatan kedua tersangka, lanjut dia, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Ashari. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: