Anak Buah Anies Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat, duh Memalukan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada Kamis (7/7).
"Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka masing-masing dari ASN dan pihak swasta berdasarkan surat TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan atas kasus yang terjadi pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka HD yang merupakan ASN pejabat pembuat komitmen (PPK) bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
Sementara itu, tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.
Dalam penyidikan ini, ditemukan fakta bahwa folding crane ladder yang dikirimkan tersangka IM bukan merek Pakkat dari Amerika, melainkan HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merek HYVA dengan stiker Pakkat.
Selain itu, diserahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek Pakkat dari Amerika.