Anak Buah Bobby Nasution Musnahkan Ribuan Arsip Keuangan Pemko Medan, Ada Apa?
jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memusnahkan sebanyak 4.259 arsip.
Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Jumat (7/1). Pemusnahan arsip itu dilakukan dengan cara pencacahan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Adlan mengatakan arsip yang dimusnahkan itu merupakan arsip keuangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.
Pemusnahan itu mengacu pada Perwal Nomor 53 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Fasilitatif Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemko Medan.
Adlan menyebut arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna.
Selain itu, arsip tersebut telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara.
"Jumlah arsip yang dimusnahkan pada hari ini merupakan arsip dari tahun 1969 sampai tahun 2010 yang selama ini pengelolaan dan penataannya dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," ujar Adlan.
Ke depan, Adlan menyampaikan bahwa setiap OPD dapat melakukan penyusutan arsip sendiri.