Anak Buah Bu Mega Sayangkan Langkah Polri Panggil Eko Patrio
Kamis, 15 Desember 2016 – 22:06 WIB
Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan politikus yang kondang disapa dengan nama Eko Patrio itu. Laporan ke poliris tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Sofyan mempersoalkan pernyataan Eko di media yang menyebut penangkapan terhadap terduga teroris di Bintara, Bekasi pada Sabtu (10/12) sebagai pengalihan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cr2/jpg)