Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.
Keduanya dinilai turut menikmati uang suap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dari Damayanti dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Julia dan Dessy masing-masing divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
"Menyatakan, terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Dessy dan Julia terbukti menikmati duit suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari Damayanti dan Budi Supriyanto.
Keduanya dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Julia dan Dessy menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan mejlis hakim kepadanya.
"Kami pikir-pikir," ujar Julia sembari menangis tersedu-sedu.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Julia dan Dessy turut membantu Damayanti menghubungi pengusaha tersebut agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.