Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 07 September 2016 – 13:45 WIB
Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.

Keduanya dinilai turut menikmati uang suap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dari Damayanti dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.

Julia dan Dessy masing-masing divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

"Menyatakan, terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

Dessy dan Julia terbukti menikmati duit suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari Damayanti dan Budi Supriyanto.
Keduanya dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama pasal  12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Julia dan Dessy menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan mejlis hakim kepadanya.

"Kami pikir-pikir," ujar Julia sembari menangis tersedu-sedu.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Julia dan Dessy turut membantu Damayanti  menghubungi pengusaha tersebut agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close