Anak Buah Disidang, Dirut PLN Datang Beri Dukungan
“Dakwaan tersebut tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejaksaan bukan berasal dari hasil pengujian, tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,” kata Todung.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Sidang itu berlangsung, Senin (7/7) siang, dipimpin hakim Jonner Manik, dan dihadiri ketiga terdakwa. Yakni mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga dan pegawai PT PLN Kitsbu Muhammad Ali.
Dalam sidang itu tim jaksa yang dipimpin Ingen Malem Purba menanyai Nur Pamudji tentang proses pengadaan dalam proyek Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan. Proyek tahun 2012 itu akhirnya memilih Mapna Co dari Iran sebagai pemenang.
Pamudji menyatakan, proses pengadaan untuk perbaikan turbin di PLTGU Belawan sudah dimulai pada akhir 2009, namun baru berhasil ditetapkan akhir Maret 2012. "Pekerjaan perbaikan harus dilakukan karena masa pakai mesin sudah lewat. Kami tiga kali rapat direksi sebelum akhirnya memilih Mapna Co," kata Pamudji. (ila/ije)