Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:42 WIB
Seperti diketahui, Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations.
Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(flo/jpnn)