Anak Buah Hotma Terbukti Sogok Pegawai MA
Mario C Bernardo Dijatuhi Hukuman 4 Tahun PenjaraPada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang pengurusan perkara itu sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah "50 butir obat". Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Penyerahan ketiga pada 25 Juli 2013, dilakukan di kantor Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates.
Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, ia ditangkap oleh KPK di sekitar Monas dalam perjalanan pulang ke gedung Mahkamah Agung. KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.
"Terdakwa Djodi mengetahui bahwa perbuatannya bersama Suprapto menerima uang tunai Rp 150 juta dari Mario melalui Deden dengan tujuan membantu mengurus perkara pidana Hutomo adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA," kata Hakim Sutiyo.
Menurut Hakim Sutiyo, perbuatan Djodi dan Mario dilakukan secara sadar. "Maka dari itu, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ucapnya.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman adalah perbuatan Mario tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan karena Mario bersikap sopan selama persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta serta pencabutan lisensi sebagai advokat.(flo/jpnn)