Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Hotma Terbukti Sogok Pegawai MA

Mario C Bernardo Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2013 – 22:55 WIB
Anak Buah Hotma Terbukti Sogok Pegawai MA - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Mario Cornelio Bernardo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam (16/12). Mario yang berpraktik di firma hukum pengacara kondang, Hotma Sitompoel divonis bersalah karena terbukti menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta melalui Deden.

Suap itu rencananya diberikan pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12).

Mario terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelum amar dibacakan, majelis menguraikan perbuatan Mario. Menurut anggota  majelis, Hendra Yospin, awalnya Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Pada pesan singkat itu, Mario juga menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara Hutomo dikabulkan oleh majelis hakim, dan dihukum penjara sesuai kasasi jaksa. Djodi lantas menghubungi staf hakim agung Andi Abu Ayub Saleh yang bernama Suprapto guna menanyakan soal perkara itu.

Selanjutnya, klien Mario, yakni Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja berharap Hutomo dijebloskan ke penjara melalui putusan kasasi sesuai yang dimohon oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya menyanggupi akan memberikan uang buat melancarkan hal tersebut.


"Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi Jaksa Penuntut Umum akan disediakan dana Rp 200 juta," kata hakim Aswijon.

Hakim anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, Suprapto menyanggupi membantu Djodi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Djodi menyampaikan hal itu kepada Mario, dan Mario menyanggupinya.

JAKARTA - Advokat Mario Cornelio Bernardo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close