Anak Buah Irjen Anang Syarif Bergerak Cepat, Hasilnya Memuaskan, Lihat
Pada saat melakukan patroli itu, lanjut Irjen Anang, anggota melihat isyarat sinyal cahaya yang mencurigakan pada Selasa (20/7) sekitar pukul 00.22 WIB, pada titik koordinat 01 41' 143” S - 1049 57' 703” E
Isyarat sinyal cahaya itu pun didekati petugas dan ditemukan satu unit speed lidah dengan jumlah tiga orang ABK yang membawa muatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit speed lidah ditemukan 13 kotak yang berisikan benih lobster.
"Anggota mengamankan tiga orang ABK beserta barang bukti tersebut dan langsung membawanya ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," ujarnya.
Baca Juga: Pengumuman: Yusuf Sagoro Sudah Ditangkap tanpa Perlawanan, Begini Penampilannya Sekarang
Dalam operasi itu diamankan barang bukti berupa satu unit speed lidah dengan mesin penggerak 40 PK, 13 kotak yang berisikan benih lobster berjumlah 67.600 ekor dan satu buah telepon seluler.
"Dari aksi tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp10,14 miliar," ujar Irjen Anang.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo Pasal 26.