Anak Buah Irjen Anang Syarif Bergerak Cepat, Hasilnya Memuaskan, Lihat
Rabu, 21 Juli 2021 – 02:10 WIB

Ditpolair Polda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat ungkap penangkapan tiga pelaku penyelundupan benur. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)
"Dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Irjen Anang Syarif Hidayat. (antara/jpnn)