Anak Buah Irjen Krishna Murti Tangkap 2 Buronan Interpol di Bali
jpnn.com, BADUNG - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Bali menangkap Cyrill Stiak dan Stefan Durina yang merupakan buronan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal Republik Ceko.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan buronan Interpol Polisi Ceko.
"Rabu (30/11) bertempat di Bali, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polda Bali dalam rangka penyelidikan keberadaan subjek Interpol Red Notice Cyril Stiak dan Stefan Durina," kata Krishna kepada wartawan.
Mantan Wakapolda Lampung itu menjelaskan buronan Stiak Cyrill berdasarkan informasi NCB Interpol Praha pada 2 Juni 2008, merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan.
Stiak Cyrill, warga Negara Ceko merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK atau Rp17 juta melalui rekening perusahaan.
Tercatat sudah 18 kali Stiak Cyrill melakukan aksinya menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.
"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, diatidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujar Krishna.
Sedangkan Stefan Durina, berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal tersebut hingga 28 Januari 2016.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dikontrol dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.
Namun, faktanya barang tersebut dijual olehnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dari hal tersebut kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK.
"Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480) untuk merugikan Republik Ceko," ungkap Krishna.
Perwira tinggi Polri itu juga mengungkapkan dari basis data Imigrasi Stefan Durina tercatat masuk ke Indonesia tanggal 14 Maret 2020 dengan menggunakan paspor Slovakia.
Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Sedangkan Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Ceko, menggunakan maskapai Air Asia (D27798).
"Sejak ketibaan kedua subjek tersebut belum tercatat meninggalkan Bali, Indonesia," ujarnya.
Stefan Durina diamankan di tempat tinggalnya di Vila Beni, Jl Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gg Sei Kahyangan 80361, Tibuneneng, Badung, Kuta Utara.
Sedangkan Cyril Stiak tinggal di Vila Kusuma Cliff, di Kuta Selatan dekat dengan Vila Karma Beach.
Menurut Krishna, saat ditangkap Cyril Stiak menolak untuk dideportasi, dan hanya mau menggunakan mekanisme handing over.
"Alasannya, dia tidak melanggar keimigrasian dan meminta personel Interpol Polri yang melakukan pengantaran ke Republik Ceko," pungkas Krishna. (antara/jpnn)