Anak Buah Irjen Nana Pulang Pergi Surabaya-Makassar, Tangkapannya Luar Biasa
jpnn.com, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba bernilai puluhan miliar.
Barang haram yang digagalkan itu, yakni sabu-sabu seberat 43,6 kilogram, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, tablet monyet 9577 butir, dan uang tunai Rp 103.450.000 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku berinisial FN, RA, SA dan RC.
"Dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku tindak pidana narkoba," kata Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (12/1).
Nana Sudjana menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan polisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku FA dan RA dengan barang bukti.
Tak sampai di situ, saat dilakukan interogasi, FA mengaku barang itu diperoleh dari tersangka SA yang ada di Jalan Faisal, Makassar.
"Di Jalan Faisal, tim mengamankan SA dan barang bukti satu sachet berisi sabu-sabu. Ketika dilakukan pendalaman mereka mengakui barang tersebut masih ada di Surabaya," ujar Nana.