Anak Buah Ken Dwijugiasteadi Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/12).
Mereka dipanggil sebagai saksi suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang sudah menjerat dua tersangka.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto, Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Sirmu, Penelaah Keberatan Ditjen Pajak Eka Widy Hastuti.
Para anak buah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan digarap sebagai saksi tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Diperiksa untuk tersangka RRN," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/12).
Belum dipastikan apakah mereka akan hadir atau tidak memenuhi panggilan anak buah Agus Rahardjo Cs.
Yang pasti mereka diperiksa untuk Rajesh yang disangka menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Suap Rp 1,7 miliar dari komitmen Rp 6 miliar diberikan agar pajak Rp 76 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia dihilangkan.