Anak Buah Kombes Asri Bongkar Bisnis Lendir, 1 Germo Ditangkap
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.
Kini, MS harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.
"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kondom, karpet, ponsel merek iPhone, Vivo, Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp 2,9 juta. (antara/jpnn)