Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Siti Fadilah Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Selasa, 27 November 2012 – 14:06 WIB
Anak Buah Siti Fadilah Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor - JPNN.COM
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Rustam 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 Juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti menjadi kurungan enam bulan bui.

Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Ia juga diberi tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar, dan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara.

Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survey harga yang dipasar bebas.

Atas perbuatannya tersebut, Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitan UU Hukum Pidana.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan tahap satu di Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya menjalani sidang lanjutannya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News