Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Bung Karno Dilepas Polisi

Sabtu, 03 Desember 2016 – 11:19 WIB
Anak Bung Karno Dilepas Polisi - JPNN.COM
Rachmawati Soekarnoputri. Foto: dok.JPG

Makar dalam upaya penggulingan pemerinta yang sah. Kemudian makar untuk melakukan pemufakatan jahat.

Serta makar pemberontakan yang biasanya diiringi dengan penggunaan senjata api.

Nah, tegas Boy, dari berbagai definisi itu perbuatan delapan tersangka (Rachmawati, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas) masuk ke dalam makar sebagai sebuah pemufakatan.

"Yang saat ini ditangani makar sebagai sebuah pemufakatan. Makar sebagai sebuah pemufakatan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan delik formal," jelas Boy.

Menurut dia, sebagai sebuah pemufakatan, makar tidak perlu terjadi terlebih dahulu.

Namun, dengan adanya suatu rencana kesepakatan atau pemufakatan yang dilakukan sekelompok orang, maka dapat disangkakan pasal ini.  

"Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan dulu baru bisa dihukum," lanjut Boy.

Menurutnya, penyidik sudah melakukan penyelidikan tiga minggu terakhir.

JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar. Selain Rachmawati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News