Anak dan Bapak Diringkus Bawa Sabu Senilai Rp 24 Miliar
jpnn.com - DUMAI - AM, 53, dan NH, 25, warga Jalan Melati Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, tampak menggunakan baju tahan warna biru saat dihadirkan dalam ekpose kasus narkoba di Polres Dumai, Minggu (19/6) kemarin.
Dua pria yang memiliki hubungan anak bapak itu, ditangkap tim opsnal Polsek Dumai terkait kasus narkoba seharga Rp 2,4 miliar.
Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang terbungkus dalam plastik. Tangkapan ini memang menjadi hadiah bagi Kapolres Dumai, AKPB Donal H Ginting yang diberikan Polsek Dumai Kota.
Seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group), penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Dumai Kota, Ipda Iskandar, Minggu (19/6) di Bundaran Simpang Putri Tujuh Kecamatan Dumai Timur.
Selain menjadi hadiah, tangkapan itu juga menjadi tamparan keras bagi satuan resesre narkoba yang memang khusus menangani peredaran narkoba di Dumai. Pasalnya sejak satuan itu dipimpin AKP Johari, belum pernah mengungkap kasus narkoba dengan lebih barang bukti lebih dari satu kilogram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Dumai Kota mengenai peredaran narkoba di Dumai. Kemudian tim melakukan penyelidikan selama enam hari.
Setelah mendapat informasi A-1 mengenai kasus tersebut, tim langsung bergerak menuju ke TKP dan langsung menangkap tersangka saat menggunakan motor Yamaha Mio warna Merah dengan No Pol BM 6494 RS. Tidak mau berlama-lama, anggota Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penangkapan.
Saat penangkapan tersangka HN sedang memegang 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisikan kotak kardus. Setelah di buka kotak kardus tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus besar berisi narkoba jenis sabu-sabu.