Anak dan Bapak Diringkus Bawa Sabu Senilai Rp 24 Miliar
Senin, 20 Juni 2016 – 03:03 WIB
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut dengan membawa seorang tersangka AM menyusuri rute perjalanan para tersangka. Untuk mendapatkan bandarnya.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Hapy Ginting mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Untuk keterangan sementara tersangka mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang warga Dumai yang belum diketahui keberadaanya.
''Setelah di ujisecara teknis dapat dipastikan serbuk tersebut yakni narkoba jenis sabu, mereka berdua memiliki hubungan bapak dan anak,'' terangnya.(hsb/ray/jpnn)