Anak di Bawah Umur jadi Korban AK, Dipaksa Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang
Minggu, 28 Juni 2020 – 06:39 WIB
"Kemudian tersangka membawa korban ke muncikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.
"Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara," kata Mariyono. (antara/jpnn)