Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak di Bawah Umur jadi Korban AK, Dipaksa Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang

Minggu, 28 Juni 2020 – 06:39 WIB
Anak di Bawah Umur jadi Korban AK, Dipaksa Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay

"Kemudian tersangka membawa korban ke muncikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat," ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.

"Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara," kata Mariyono. (antara/jpnn)

Pelaku awalnya menawarkan korban bekerja di toko pakaian. Ternyata korban dijual ke muncikari di daerah Jakarta.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close