Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:50 WIB
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!