Anak Dirut BUMD Tanjungpinang Diperiksa Terkait Pungli
Sebab untuk mendapatkan lapak dan kios dagangan di Pasar Bintancenter, pedagang wajib memiliki Surat Penyewaan (SP). Petugas yang berkewenangan mengeluarkan SP itu merupakan anaknya.
Sedangkan tugas Selamet, lanjut Asep, mendata pedagang-pedagang yang ingin mendapatkan lapak dan kios. Sehingga keduanya saling bekerjasama untuk proses penyewaannya.
Namun untuk proses penarikan atau pengambilan setoran biaya sewa lapak dan kios bukan tanggungjawab maupun tugas anaknya.
“Anak saya buat SP dan saya yang tandatanganinya. Tapi kami berdua tidak ikut campur masalah setoran biaya sewa lapak dan kios. Karena sudah ada tugasnya masing-masing,” akunya.
Asep berharap kasus pungli dikubu BUMD Tanjungpinang bisa terungkap dan segera selesai. Bahkan untuk menyelesaikan masalah ini, ia juga ikut melakukan penyelidikan secara internal. Tujuannya untuk mengetahui arah aliran dana pungli itu bersarang.
“Jika kami dapati ada pihak lain yang ikut merasakan aliran dana pungli akan segera dilaporkan. Semua prosesnya akan kami serahkan ke polisi,” ungkapnya. (ary)