Anak Durhaka, Ibu Digebukin hingga Jatuh Pingsan
Dijelaskan Vindo, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Iya DPO di Lampung Timur. Dia lari ke sini karena ibunya pindah dari sana dan tinggal di rumah anaknya di Hutan Lindung,” sebut Vindo.
Diketahuinya yang bersangkutan sebagai DPO, sambung Vindo, diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Dia kabur dari sana sudah beberapa bulan,” ucap Vindo.
Akibat perbuatannya yang menganiaya ibu kandungnya, sebut Vindo, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (ias)