Anak Kiai Pelaku Pencabulan Sembunyi di Ponpes, Komjen Agus Minta Kemenag Lakukan Ini
Kamis, 07 Juli 2022 – 17:44 WIB
Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan itu ditolak.
MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.
Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai buronan dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)