RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
jpnn.com, AMBON - Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel), Polda Maluku, menetapkan RL (19) jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur YAAT (13).
Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar pun menegaskan komitmennya memerangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saya sendiri selaku Kapolres tidak akan memberikan ampun atas tindakan tersebut,” kata Agung Gumilar, di Ambon, Sabtu (27/4).
Peristiwa pencabulan anak itu terjadi kepada korban sebanyak dua kali, yakni di dalam kamar mandi salah satu rumah di Pantai Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Bursel dan salah satu kamar di Penginapan 50 Desa Waenono.
Berdasarkan kronologi, pada saat itu korban sedang duduk di teras rumah pada pukul 21.00 WIT. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mengajaknya ke kamar mandi di pantai tersebut dan lalu melangsungkan aksi bejatnya.
Dia menyebut korban awalnya menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Pada hari bersamaan, pelaku juga membawa korban ke penginapan 50, kemudian mengulangi perbuatan cabulnya.
Dalam kasus itu, penyidik mendapati barang bukti berupa satu lembar jaket abu-abu bercorak putih, satu lembar celana panjang biru, satu lembar kaus lengan pendek warna kuning, kaus dalam warna putih dan satu motor trail hitam merah dengan nomor polisi DE 2874 XX.