Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:07 WIB
Ia menambahkan, para penegak hukum wajib hukumnya mengikuti konsep diversi itu. Karena, tegasnya, itu merupakan salah satu bentuk bantuan hukum juga. “Kalau misal berlanjut pada tingat peradilan karena kasus terlau berat, kalau (anak masuk) kategori orang miskin gratis,” katanya lagi.
Akan tetapi, lanjut dia,jika anak itu termasuk kategori orang kaya, maka tidak akan gratis. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan dari sistem peradilan anak dari sisi perlindungan memang perlu diperbaiki.(boy/jpnn)