Anak Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik KPK soal Aset-aset Ayahnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian aset oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) menggunakan uang korupsi.
Pendalaman dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu dengan memeriksa anak Nudin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin sebagai saksi pada Rabu (28/4).
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4).
Dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 itu, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lain.
Ketiga saksi itu yakni wiraswasta/dari PT Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha, wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur Kendrik Wisan, dan wiraswasta Muhammad Irham Samad.
"Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan, dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Ali.
Dalam pemeriksaan di Kantor Polrestabes Makassar itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi Muhammad Irham Samad terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka Nurdin.
Sebelumnya pada Selasa (27/4), KPK juga telah memeriksa wiraswasta Nike Anugrahani Nur Inayah sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.