Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah
Namun, HP yang telah menikahi ibu korban sejak 2017 itu akhirnya tertangkap di salah satu pondok di kebun daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak empat kali sejak Juni 2021," ujar Komaini.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui modus HP mencabuli korban, yaitu berpura-pura kesurupan sebelum mengajak anak tirinya berhubungan badan.
Kepada korban, HP mengatakan dirinya bisa disembuhkan dari kesurupan dengan cara melakukan hubungan badan.
"Pelaku melakukan aksi di rumahnya, di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia," ujar Komaini.
Atas pencabulan anak itu, HP dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)