Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Soeharto Gugat Istana ke Pengadilan

Senin, 28 Juni 2021 – 20:00 WIB
Anak Soeharto Gugat Istana ke Pengadilan - JPNN.COM
Mayangsari dan suami, Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal

jpnn.com, JAKARTA - Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (28/6).

Gugatan itu mengenai utang Rp 54 miliar yang dilayangkan pemerintah terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, terlihat Bambang melalui kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita mengajukan gugatan tersebut dengan registrasi 153/G/2021/PTUN.JKT.

Terdapat sejumlah gugatan yang dimohonkan kubu Bambang kepada pengadilan. Yang pertama ialah menyatakan batal atau tidak sah "Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021".

Surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Dalam petitumnya, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

Bambang menyatakan harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.

"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi tuntutan Bambang.

Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmojo mengajukan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bambang tak terima dengan perlakuan pemerintah mengenai utang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News