Anak Soeharto Gugat Istana ke Pengadilan
Oleh karena itu, Bambang juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan buntut dari pelaksanaan SEA Games di Jakarta pada 1997. Presiden Kedua RI Soeharto yang merupakan ayah Bambang menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
Uang itu digelontorkan untuk Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, di mana Bambang menjabat sebagai ketua. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.
Akhir 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Sri Mulyani juga mencekal Bambang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: