Anak SYL Siap-siap Saja, KPK Bakal Bongkar Modus Pencucian Uang di Persidangan
Untuk diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungkan Kementerian Pertanian.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: