Anak Tiri Disiram Air Panas
Sabtu, 05 Januari 2013 – 05:57 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka HM dikenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidair pasal 351 KUHPidana, subsidair pasal 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Robert Bofe SH mengatakan, sebelumnya memang terjadi adu mulut. Tersangka dituduh yang bukan-bukan oleh anaknya. Tapi tuduhan tersebut tidak benar. Mungkin karena si ibu sudah emosi, sehingga refleks langsung menyiramkan air panas ke arah anaknya.
Terkait kasus ini, Robert Bofe akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, persoalan ini merupakan persoalan keluarga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. (cr2)