Anak Tukang Nyuri, Orang Tua Sibuk Minta Damai dengan Korban
Webi hanya bisa mengelus dada saat melihat anaknya berada di balik lorong sel.
Ferdy kali terakhir beraksi pada 3 Agustus. Saat itu dia sedang menyatroni tetangganya di area Jetis Wetan V, Margorejo.
Dini hari itu, Ferdy mencuri 2 handphone, 1 buku tabungan, 1 atm, dan 1 dompet berisi uang Rp 600 ribu.
Polisi sempat kesulitan memburu tersangka. Setelah bekerja sama dengan pihak bank, petugas akhirnya menemukan kejanggalan.
Ferdy ternyata pernah mencoba mengambil uang dari ATM korban, tetapi gagal.
Alhasil, pihak bank langsung memblokir akses tersebut dan memperlihatkan rekaman CCTV (closed circuit television).
Setelah mendalami rekaman itu, polisi langsung menciduknya pada 7 Oktober.
Ferdy pun tidak bisa mengelak lantaran polisi mempunyai bukti yang kuat. Dia kini harus berhadapan dengan pasal 363 KUHP.