Anak Usaha PT KAI dan Istana Putra Agung jadi Tersangka Korporasi Suap DJKA
jpnn.com, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua tersangka merupakan korporasi atau perusahaan.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 14 tersangka baru atas pengembangan penyusutan dugaan rasuah ini.
Adapun dua tersangka korporasi dikabarkan adalah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP). Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. PT Istana Putra Agung (IPA) dijerat atas dugaan rasuah pada proyek BTP Semarang dan KAI Properti pada proyek BTP Jakarta.
Ali menambahkan pihaknya akan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat. Mengingat saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.
"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ujar Ali.
Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Tahun Anggaran 2021-2022. Adapun proyek tersebut yakni: