Anak Wakil Rakyat Begituan Sama Perempuan di Bawah Umur, Korban Mengaku Dijual
jpnn.com, BEKASI - Remaja berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak perempuan di bawah umur inisial PU (15).
Aksi biadab pelaku dilakukan di sebuah indekos daerah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa pelaku dan korban awalnya memang menjalin hubungan dekat sejak Agustus 2020.
Dari periode tersebut hingga April 2021, keduanya kerap begituan di indekos itu.
Hubungan tersebut kemudian diketahui orang tua korban usai PU pulang ke rumah setelah beberapa hari tinggal bersama AT.
Selama tidak pulang ke rumah, PU mengaku kepada orang tuanya bahwa kerap mendapat kekerasan fisik dan diduga dijual ke pria hidung belang oleh AT.
"Terkait dengan informasi perbuatan menjual korban, pelaku membantah hal tersebut karena pada saat yang bersangkutan (AT) mengenal, korban sudah dikenal sebagai cewek BO (Booking Online/prostitusi online) melalui aplikasi MiChat dan Facebook," kata Aloysius dalam keterangan tertulis.
AT diketahui merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.