Anak Wakil Rakyat Begituan Sama Perempuan di Bawah Umur, Korban Mengaku Dijual
Jumat, 21 Mei 2021 – 18:45 WIB
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi, AT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada Jumat (21/5) pagi, AT akhirnya diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota oleh orang tuanya.
"Tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (mcr1/jpnn)