Anak WS Rendra Gugat Penyelenggara Konser Kantata
Selasa, 03 Januari 2012 – 11:31 WIB
Menurutnya, surat pemberitahuan itu merupakan pernyataan sepihak. Pernyataan itu telah melecehkan ahli waris WS Rendra sebagai pemegang hak cipta. Penyelenggara juga telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta.
Ferry Amahorsea, selaku pengacara ahli waris, juga mengungkapkan nada serupa. Penyelenggara dinilai tidak punya itikad baik karena tidak menyampaikan permohonan izin kepada ahli waris WS Rendra terkait konser tersebut. Surat pemberitahuan itu juga dikirim jelang konser tersebut berlangsung.
"Tanggal 28 (Desember) surat izinnya baru dikirimkan. Etikanya kan disetujui atau tidak oleh pihak keluarga. Ini bukan minta persetujuan tapi pemberitahuan. Setiap ada hal komersil harus ada izin dari keluarga Rendra," ucapnya.