Analis: Investor Pasar Modal Ketakutan
Jumat, 19 Juli 2013 – 16:50 WIB
Menanggapi vonis tersebut, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Mastel menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam menyidangkan perkara tersebut. "Ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Yudisial, yakni bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa.
Setyanto menilai, majelis hakim tidak bersikap adil dalam membuat putusannya. Menurutnya, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). dan mengabaikan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator Telekomunikasi Indonesia.(fuz/jpnn)