Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyampaikan analisis soal kemungkinan putusan MK tentang uji materi UU Pemilu terkait usia capres-cawapres.
Fahri menyebut ada beberapa kemungkinan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu," ujar Fahri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/10).
Dia menuturkan amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, "menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima".
Kemungkinan berikutnya, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan pemohon".
Selanjutnya, dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya.
Varian putusan selanjutnya, kata Fahri, dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon.
Kemudian, yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2).