Analisis Petrus Selestinus soal Beda Nasib Laporan Roy Suryo dan GP Ansor, Oh Begitu
GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Laporan itu dilayangkan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Menurut Petrus, laporan GP Ansor diterima polisi karena membawa dokumen dan delik yang lengkap.
"Yang dilaporkan bukan semata-mata berkualifikasi delik aduan, tetapi juga ada delik biasa yaitu penodaan agama, ujaran kebencian," kata Petrus.
Atas dasar itu, dia menilai GP Ansor memiliki legal standing dalam membuat laporan.
Petrus mengatakan di dalam peristiwa pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo terdapat kepentingan umum yang harus diselamatkan oleh negara.
"Jadi, jangan nilai bahwa GP Ansor mengadukan sesuatu yang bersifat pribadi/delik aduan, tetapi ada hal lain yang lebih besar yaitu dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang merupakan delik biasa sehingga siapa saja boleh melapor," kata Petrus Salestinus. (cr3/jpnn)