Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kematian wanita asal Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias DSA (27) yang tewas dianiaya sang kekasih.
Tersangkanya ialah Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Konon pelaku dan korban sudah menjalin asmara lima bulan terakhir.
Reza pun menyoroti keputusan polisi menetapkan GRT menjadi tersangka penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Itu berarti, GRT sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujar Reza dikutip dari keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (6/10).
Namun, Reza mengajak publik mencermati rangkaian perilaku kekerasan oleh GRT terhadap sang kekasih yang diketahui berstatus janda tersebut.
Berdasarkan urutan kekerasan tersebut, kata Reza, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).