Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo
"Namun, peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya ialah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lainnya," ujar Mahfud.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ada dua tim yang bekerja.
Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidana.
Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.
Dedi memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: