Anand Khrisna Akhirnya Dipenjara
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 06:08 WIB
Sebelumnya, pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.
Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid Anand Khrisna,Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. (ken/nw)