Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anand Krishna Dinyatakan Buron

Selasa, 18 Desember 2012 – 17:58 WIB
Anand Krishna Dinyatakan Buron - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas agama tersebut, tak pernah memenuhi tiga kali panggilan kejaksaan saat untuk dieksekusi.

"Sejak awal Desember ini dia (Anand Krishna) kita tetapkan sebagai buronan dan masuk  dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, Selasa (18/12).

Anand, lanjut dia, sedianya akan dieksekusi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang  menghukumnya selama 2,5 tahun. Surat panggilan, tambah Masyhudi, dikirim ke  alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara.

Informasi yang didapat, Anand kini berada di Bali. Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan  Polda Bali untuk melakukan penjemputan paksa. MA mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menghukumnya selama 2,5 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close