Anand Krishna Dinyatakan Buron
Selasa, 18 Desember 2012 – 17:58 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas agama tersebut, tak pernah memenuhi tiga kali panggilan kejaksaan saat untuk dieksekusi. "Sejak awal Desember ini dia (Anand Krishna) kita tetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, Selasa (18/12).
Anand, lanjut dia, sedianya akan dieksekusi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 2,5 tahun. Surat panggilan, tambah Masyhudi, dikirim ke alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara.
Informasi yang didapat, Anand kini berada di Bali. Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penjemputan paksa. MA mengabulkan kasasi jaksa sekaligus menghukumnya selama 2,5 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi.