Ananda Gagal PPDB Jalur Zonasi, tak Daftar ke Swasta karena Ortu tak Mampu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 20 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 51 tanun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
“Mungkin termasuk KK baru, di Permendikbud juga mengatur itu. Kalau memang tidak sesuai dengan tanggalnya, teman-teman di lapangan juga tidak berani,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, domisili calon peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga orangtua yang diterbitkan di wilayah Provinsi Kaltara paling lambat enam (6) bulan sebelum tanggal mulai pelaksana PPDB, yaitu tanggal 24 Desember 2018.
“Manakala itu tanggal 25 Desember 2018 otomatis kan tidak bisa, belum ada enam bulan. Apalagi 1 Januari 2019 sudah otomatis gugur. Itu sesuai juknis tentang PPDB sistem zonasi,” bebernya.
Selain itu, pasal 18 dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2019 tentang Perubahan PPDB, juga dijelaskan kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
“Termasuk yang KK-nya hilang dan segala macam. KK dapat diganti. Dan sesungguhnya kita memberikan peluang siswa tersebut untuk pengaduan,” katanya.
Lantas seperti apa solusi dari pemerintah bagi siswa tidak mampu, namun bersekolah di sekolah swasta? Ia mengatakan sebenarnya sekolah swasta pun mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Siswa yang bersangkutan pun dapat diusulkan untuk mendapatkan kartu Indonesia pintar (KIP) bila memenuhi indikator atau persyaratan.
BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera