Anang Mempertanyakan Penggabungan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Kabinet Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Kabinet Kerja Jilid II pemerintahan Jokowi segera diumumkan. Namun rencana penggabungan ekonomi kreatif dan pariwisata dalam satu kementerian direspons negatif oleh stakeholder ekonomi kreatif di Indonesia.
Mantan anggota anggota DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan rencana penggabungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut dia, langkah ini mengalami kemunduran mengulang pemerintahan SBY periode 2009-2014.
“Saya terus terang kaget dengan rencana penggabungan dua sektor ini. Ada anomali yang terjadi dari rencana ini," ujar Anang dalam pesan elektroniknya, Rabu (23/10).
Musisi senior asal Jember ini menyebutkan rencana tersebut memukul mundur capaian yang telah dilakukan Jokowi di periode pertamanya. Menurut dia, keberadaan UU Ekraf yang dihasilkan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah periode lalu menjadi tonggak penting kebangkitan Ekraf di Indonesia.
“Belum sebulan kita punya UU Ekraf, sekarang justru digabung dengan pariwisata, UU Ekraf tak lagi bermakna,” tambah Anang.
Padahal, imbuh Anang, di ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Ekraf terdapat atribusi yang diberikan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan Ekonomi Kreatif apakah bentuknya kementerian atau lembaga.
“Bagaimana menjalankan amanat UU itu, jika nomenklatur Ekraf digabung dengan pariwisata," keluh Anang.
Anang menilai penggabungan Ekraf dan pariwisata akan membuat dua sektor tersebut menjadi tidak fokus. Ia membandingkan capaian kinerja yang dihasilkan ekraf saat digabung dengan pariwisata dengan saat ekraf berdiri sendiri.