Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Berwenang Tentukan Pengganti Nazar

Jumat, 22 Juli 2011 – 12:51 WIB
Anas Berwenang Tentukan Pengganti Nazar - JPNN.COM
Menurut dia, kriteria untuk menjadi Bendahara Umum itu tentunya seperti yang lain, proporsional dan sebagainya. "Tapi, taste itu yang harus dimiliki, sehingga chemistrinya pas. Semua bisa, tergantung Ketua Umum (Anas)," ungkap mantan wartawan itu.

Seperti diketahui, karena bermasalah hukum dan menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, M. Nazarudin dipecat sebagai kader PD. Sebelumnya Nazar juga sudah dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PD. Dengan pemecatan sebagai kader partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu, maka otomatis Nazarudin juga lengser dari kursi DPR RI. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memiliki wewenang penuh menentukan siapa yang bakal menggantikan M. Nazarudin sebagai Bendahara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close