Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Selasa, 20 September 2011 – 21:42 WIB
Diharapkannya pula, konfrontasi itu bukan saja akan membuka kebenaran tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK. "Sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan, ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat," ujarnya lagi.
IPW juga berharap Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazaruddin dengan oknum KPK. "Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran Pasal 65 junto Pasal 36 Undang-undang KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Tugas Polri mengusut kasus ini," tuntas Neta S Pane. (Boy/jpnn)