Anas dan Akil Kompak Dapat Sanksi dari KPK
Sementara itu, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menyesalkan sanksi yang diberikan kepada kliennya. "Kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," tandasnya.
Seperti diketahui, Anas merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Sedangkan, Akil adalah terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Anas dan Akil. Anas dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup.
Anas dan Akil sebelumnya juga pernah diberikan sanksi tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan. Penyebabnya, mereka menyimpan handphone di dalam ruang tahanan. (gil/jpnn)